Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan meng-update data pemilih pasca Tahapan Pemilihan. Update dilakukan dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih." Jelas Eka Wisnu Komisioner Divisi Data. KBRN Pandeglang: Jumlah penduduk yang mempunyai hak suara di Kabupaten Pandeglang pada periode Juli 2022, meningkat sebanyak 1.444 pemilih. Penambahan itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai KBRN Surabaya : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mendapatkan kehormatan ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga. Untuk itu, pada Rabu, 3 Agustus 2022, cash. Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Foto Komisioner KPU RI Viryan Azis JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Hasil PPDB per Januari 2022, jumlah pemilih secara keseluruhan mencapai 190,6 juta jiwa. "Hasil PDPB bulan Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," ujar anggota KPU RI Viryan Azis kepada Selasa 8/3. Dia menyebutkan, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak jiwa akibat adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang ditetapkan sebagai DPB Semester II Tahun 2021 yakni jiwa. Viryan mengatakan, KPU juga melakukan sinkronisasi DPB dengan data kependudukan. Kegiatan PDPB ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan. "Hasil sinkronisasi tersebut menjadi bagian kerja semester ini oleh KPU di daerah," kata dia. Di sisi lain, KPU membuat aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Menurut Viryan, dengan aplikasi ini, publik dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat. "Saat ini KPU mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada publik agar dapat berjalan efektif. Kedepannya tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisienkan," tutur dia. Viryan menyebutkan, kegiatan tersebut akan terus berlangsung hingga penetapan daftar pemilih tetap DPT dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. "Terus berjalan dengan tujuan data pemilih Pemilu 2024 menjadi semakin berkualitas dan semakin terpercaya," kata dia. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem menilai Komisi Pemilihan Umum KPU perlu melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menekan timbulnya permasalah data pemilih yang kerap terjadi. "Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini, Senin 17/8. Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung. Sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu tergesa-gesa dalam memuktahiran data pemilih. "Sebaiknya data yang dimutakhirkan berasal dari satu sumber saja, yaitu data pemilih dari pemilihan terakhir," jelasnya. Baca juga Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah Selain itu, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan milik lembaga dan kementerian terkait penting untuk dilakukan. Agar tidak ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS. "Data-data lain yang relevan dikelola pihak-pihak terkait misalnya Dukcapil, Kemenakertrans untuk data pekerja migran, serta kementerian dan lembaga lainnya," tuturnya. Kendati demikian, perlu diatur secara tegas melalui regulasi terkait untuk dilakukan pemuktahiran data secara berkelanjutan. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat TMS terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial DP4 pada Pilkada 2020. "Pemilih yang memenuhi syarat MS justru dicoret," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa 11/8. Afif menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. "Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan PDK yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian coklit oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih PPDP," jelas dia. OL-1 Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILU

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan